Mulai 2024, Produk Import Harus Kantongi Sertifikat Halal

Logo Halal (Foto: Detik.com)
Logo Halal (Foto: Detik.com)

Aulanews.id – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pada 2024, produk luar negeri yang akan masuk ke pasar Indonesia harus mengantongi sertifikat halal. Ketentuan ini sebagai upaya negara dalam melindungi masyarakat.

“Di tahun 2024 nanti semua produk dari luar negeri tidak bisa lagi masuk ke Indonesia bila tidak memiliki sertifikasi halal,” kata Yaqut.

Pernyataan tersebut diungkapkannya ketika menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Usaha Kecil, Promosi Ekspor, dan Perdagangan Internasional Negara Kanada Mary Ng beserta delegasi di rumah Menteri Agama, Komplek Widya Chandra, Jakarta.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tahun 2022 silam kala Mary Ng berkunjung ke Kantor Kementerian Agama dan bertemu dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

Dalam pertemuan itu dibahas berbagai kerja sama diantaranya peningkatan hubungan kerja sama Indonesia dan Kanada, khususnya dalam bidang jaminan produk halal dan bidang pendidikan.

“Kami berharap produk kami juga diberi kemudahan untuk masuk Kanada,” sambung Menag.

Menag Yaqut berharap pertemuan ini menjadi awal untuk mendapat kesepemahaman terkait kerja sama jaminan produk halal di dua negara.

Menag pun meminta kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera menindaklanjuti kerja sama bidang halal dari kedua negara agar segera terwujud.

“Yang lebih penting apa yang bisa kita bantu untuk Kanada dan sebaliknya untuk Indonesia. Karena standar dari masing-masing negara tentu berbeda,” ungkapnya.

Bidang Pendidikan

Selain terkait kerja sama di bidang peningkatan jaminan halal, dalam pertemuan itu juga dibahas rencana kerja sama di bidang pendidikan.

Aulanews.id – “Jutaan warga Suriah masih berada di luar negara mereka atau berjuang untuk bertahan hidup di negara mereka lanskap kompleks yang terdiri dari otoritas de facto, tentara asing, aktor...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist