Aulanews.id – Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia emisi kendaraan mulai 1 September 2023. Hal itu sebagai langkah strategi mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia uji emisi dengan pihak kepolisian. Jadi per 1 September, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Asep mengatakan razia emisi kendaraan akan digelar setiap pekan di beberapa titik dan wilayah di Jakarta.
Nantinya, lanjut Asep, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup berkerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia pada kendaraan yang melintas.
“Pertama, kami kerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, nanti itu sama lah kita nanti ada razia. Random. Kalau titiknya nanti segera kami sampaikan dalam minggu ini, karena memang rencananya kami lakukan mulai dari September sampai November,” jelas Asep.
Di sisi lain, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Thopaz N Syamsul meminta penegasan sanksi dari razia maupun kendaraan yang belum lolos uji emisi.
“Jika ditemukan ada kendaraan yang tidak uji emisi, maka diberi sanksi, kan itu harapan kita. Kalau masuk kendaraan parkiran ada gage, (dicek) satu-satu itu lama. Apa setelah parkir di dalam, dicek satu per satu, terus kalau sudah di dalam gedung lalu disuruh keluar? Bagaimana teknisnya?” cecar Thopaz kepada Asep.
Sementara itu, anggota Komisi B dari Golkar, Judistira Hermawan, meminta Pemprov DKI untuk mengusulkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
“Apa yang bisa kita kerjakan, yaitu salah satunya adalah melakukan improvement terhadap uji emisi ini. Maka saya melalui rapat ini, saya minta kepada Dinas LH untuk ambil alih mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur, bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK,” ujar Judistira dalam rapat.