MUI Jatim Haramkan Akad Paylater bila Berbunga

Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar konferensi pers terkait hukum Paylater.
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar konferensi pers terkait hukum Paylater.

Aulanews.id. SURABAYA – Hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait fatwa haram transaksi digital paylater pekan lalu memantik perhatian khalayak. MUI Jatim pun menanggapi kehebohan itu dan dengan rinci menjelaskan di mana titik keharaman paylater.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode transaksi. Yang dipersoalkan ialah pada akadnya. Senyampang akad yang dipakai tidak bertentangan dengan tujuan dasar akad pinjam-meminjam, itu tidak masalah.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” kata Kiai Sholihin dalam konferensi pers di kantor MUI Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (05/08/2022).

Kata Kiai Sholihin, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba. “Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga, maka haram dan tidak sah,” ujarnya.

Sebaliknya, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, tapi hanya administrasi yang rasional, maka hukumnya boleh. “Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’-nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucap Kiai Sholihin.

Adapun sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. “Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Lantai 10 Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jumat...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist