Aulanews.id – Surabaya. Setelah molor dua hari dari jadwal semula, akhirnya Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Jatim berhasil menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara manual tingkat propinsi Jawa Timur. Rekapitulasi terakhir bisa diselesaikan setelah KPU kota Surabaya yang menjadi kota terakhir yang belum menyerahkan hasil perhitungan suaranya. Baru bisa menyelesaikan rekapitulasi suara di wilayahnya hari sabtu ( 9/3) pukul 22.00 malam. Sehingga hasil rekapan perolehan suara di tingkat kota Surabaya baru bisa di bacakan dakam sidang pleno KPU Jatim hari minggu (10/3) siang.
Dijumpai usai sidang, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, Alhamdulillah semuanya bisa berjalan lancar, meskipun harus tertunda hingga dua hari. Sesuai jadwal rekapitulasi rekapitulasi suara pemilu yang dilaksanakan pihaknya, dijadwalkan pelaksanaanya tanggal 3 sampai 8 maret lalu. Namun, karena perhitungan suara di KPU kota Surabaya yang berjalan lamban, sehingga terpaksa harus ditunggu hingga selesai. Namun meski molor Namun mundurnya jadwal itu masih sesuai dengan jadwa di undang-undang pemilu. yakni 20 hari sejak dilakukannya pemilihan terakhir yakni adanya pemilihan suara ulang atau PSU yang serentak dilaksanakan 24 februari lalu.
” Jadi jika dihitung dari sejak dilaksanakannya PSU, artinya molornya jadwal ini masih dalam batas yang wajar dan tidak bisa dikatakan melanggar undang-undang”, ujar Aang.
Karena itu, dengan berakhirnya rekapitulasi di tingkat propinsi ini, pihaknya segera melakukan pemberkasannya, dengan menghitung total hasil perolehan suara pemilihan Pilpres, DPD dan DPR RI untuk dibawa ke KPU pusat, untuk dijabarkan dalam sidang pleno KPU pusat yang dijadwalkan akan selesai tanggal 20 maret 2024 mendatang. Disinggung kapan akan diselesaikannya, Aang tidak mengatakan apa-apa dan hanya mengatakan secepatnya.
Sementara itu, dalam sidang pleno KPU Jatim yang merekapitulasi hasil perolehan suara dar KPU Surabaya, dibacakan langsung oleh komisioner KPU Surabaya yang dipimpin ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Dalam rekapitulasi itu, Kota Surabaya membacakan hasil rekapitulasi suara Pilpres, Pileg DPR RI, DPD dan Pileg DPRD Jatim.
Sebelum membacakan hasil perolehan suara manual, untuk Pilpres, Ditanda tangani 5 komisioner KPU Surabaya, namun saksi yang menandatangani hanya saksi dari paslon 02 Prabowo-Gibran . Sedangkan saksi Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar – Mahfud tidak menandatangani hasil perolehan suara, namun membuat beberapa point nota keberatan. Diantara nota keberatan itu diantaranya adanya sangkaan kecurangan pemilu yang masif menurut para saksi 01 dan 03.