MK Tolak Gugatan Uji Materi SIM Berlaku Seumur Hidup

Hal itu berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya. Karena itu, Enny mengatakan mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup. Arifin merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.(Hb)

Baca Juga:  Inilah Bendungan Sepaku Semoi Karya Brantas Abipraya yang Baru Saja Diresmikan Presiden RI

Sumber: Reuters Baca Juga:  BPKP Lakukan Kontribusi Keuangan Negara Senilai Rp310,36 Triliun

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist