Selain itu, adapula sejumlah gugatan lainnya yang ingin membatasi usia maksimal capres-cawapres.
Berikut sebagian daftar penggugat syarat cawapres:
Gugatan 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’.
Gugatan ini didukung Gerindra.
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan’,” demikian petitum permohonan.
Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
“Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun,” demikian petitum pemohon.
Arkaan Wahyu.
Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun.
Aliansi 98
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, aliansi ini juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya. Yaitu: