MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres. (detik.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres. (detik.com)

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan’,” demikian petitum permohonan.

Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI

“Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun,” demikian petitum pemohon.

Arkaan Wahyu.
Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun.

Aliansi 98
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, aliansi ini juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya. Yaitu:

tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.

“Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998,” kata Ketua Aliansi 98, Halim Javerson Rambe dalam keterangan persnya. (Mg 05)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist