Aulanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (5/9/2023).
“Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9/2023) pukul 13.30 WIB,” demikian keterangan pers MK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).
Perkara yang disidang hari ini ialah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUU-XXI/2023.
“Acara: Pemeriksaan pendahuluan (I),” demikian dikutip dari laman MK.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum.
Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Sedangkan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Melisa ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Perkara usia minimal capres-cawapres yabg tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu juga digugat oleh sejumlah pihak lain.
Teranyar, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 telah tiba pada agenda penyerahan kesimpulan dan keterangan tertulis dari para pihak dengan batas waktu Rabu (6/9/2023).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan terdapat total sembilan gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang masuk ke MK.
Selain itu, adapula sejumlah gugatan lainnya yang ingin membatasi usia maksimal capres-cawapres.
Berikut sebagian daftar penggugat syarat cawapres:
Gugatan 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’.
Gugatan ini didukung Gerindra.
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)