Bentuk kekerasan seksual yang terjadi:
Kasus 1 dan 2
Pelaku memperlihatkan alat vital tanpa persetujuan korban dan memaksa korban menontonnya saat memainkan alat vital tersebut dalam ruang tertutup di kampus.
Pelaku mencengkeram tangan Korban 1.
Pelaku tidak menyentuh Korban 2, tetapi mengunci pintu ruangan.
Dampak psikologis dan fisik:
•Rambut rontok
•Nafsu makan berkurang
•Trauma, bertahun-tahun emosi mudah terpicu ingatan kejadian
Hubungan korban dengan keluarga terganggu
•Cenderung dijauhi karena kesulitan keluarga untuk memahami korban yang enggan menceritakan kasusnya.
Adanya relasi kuasa
•Pelaku dikenal sebagai orang yang gemar bersedekah kepada anak yatim piatu sehingga Korban 2 tidak merasa akan didukung orang sekitarnya.
•Pelaku mengancam Korban 1 akan sulit naik jabatan bila bercerita.
Berdasar kasus kekerasan seksual di atas, maka Permen PPKS ini bisa menjadi regulasi dalam pencegahan dan penanganan jika terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dilansir dari kompas.com.