Aulanews.id – Dari survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2020, ternyata 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Tetapi,sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.
Karena hal itulah mendorong Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permen PPKS tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Untuk menindaklanjuti Permen PPKS, Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021). Episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia dan untuk melindungi mahasiswa dan dosen dari kekerasan seksual
Dalam paparan Mendikbud Ristek terkait Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, ada contoh tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Nadiem Makarim mengatakan, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan. Tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Contoh kasus kekerasan seksual
Berikut adalah contoh miris kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus:
Korban 1
Korban 1 merasa jijik, kaget, dan marah, dan takut, karena pelaku menarik tangan korban. Bahkan menyengkeram sampai tangan korban sakit.
Korban 2
Korban 2 merasa peristiwa itu telah menyebabkan dirinya seperti diperawani, meskipun korban tidak disentuh pelaku. Tetapi korban dijebak dan dibawa ke ruang tertutup dan dikunci hingga terjadi kekerasan seksual.