Para tersangka didakwa dalam berbagai pasal yang ada di KUHP Pakistan, seperti penyerangan atau penggunaan kekerasan kriminal terhadap perempuan dan menelanjangi mereka, menghina kesopanan atau menjadi penyebab kekerasan seksual, dan kerusuhan.
Menurut pernyataan twitter kepolisian, dua tersangka ditangkap pada Senin (6/12) malam dan tiga orang lainnya ditangkap pada Selasa (7/12).
“Semua aspek dalam insiden ini masih diselidiki,” kata pernyataan twitter kepolisian.
dilansir dari cnnindonesia.com