“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan. Rp1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini? Gitu loh. Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun,” pungkas Hakim Fahzal.