Aulanews.id – Video yang viral beberapa hari lalu mengenai pembantingan ala smackdown yang dilakukan aparat ke mahasiswa UIN SMH, Banten, korban tersebut bernama Muhammad Fariz. Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) mendesak aparat pelaku pada video tersebut akan tetap memproses secara hukum.
Perwakilan Himata, sekaligus rekan Fariz, Tedi Agus mengaku memaafkan tindakan polisi berinisial Brigadir NP itu. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap pelaku.
“Untuk pelaku pembantingan kami memaafkan secara kemanusiaan, tapi secara hukum kami masih menunggu hasil proses dari kepolisian,” kata Tedi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/10).
Tedi tak menjelaskan apa proses hukum yang dimaksud kepada pelaku, apakah berupa proses pidana atau sanksi etik dari korps Bhayangkara. Ia juga belum memikirkan bakal melaporkan yang bersangkutan.
“Harapannya pelaku mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan apa yang di lakukan, selebihnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ucap mahasiswa UIN SMH itu.
Di sisi lain, Himata, ucap bahwa Tedi, juga masih menunggu respons pemerintah Kabupaten Tangerang terkait 10 tuntutan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (13/10) lalu itu.
Beberapa di antaranya seperti, peningkatan mutu kualitas pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga mengusut oknum bansos pada program keluarga harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa.
“Sambil proses itu berjalan, kami masih menunggu respon pemkab karena sampai saat ini masih belum ada tanggapan apapun dari 10 isu yang kita bawa,” katanya.
Muhammad Fariz, mahasiswa UIN SMH yang ikut berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang diketahui telah menjadi korban brutalitas aparat kepolisian yang membubarkan aksi. Dalam video yang beredar, Fariz telah dibanting ala Smackdown oleh polisi yang berinisial NP saat aksi dibubarkan.