Tradisi musaharati berawal dari Kekhalifahan Fatimiyah sembilan abad lalu. Pada waktu itu, musaharati diperlukan untuk membangunkan orang agar sahur saat Ramadlan karena belum ada jam beralarm atau pengeras suara di masjid. Musaharati biasanya dikerjakan seorang laki-laki, namun kini perempuan pun melakukannya karena tugas ini masuk sebagai sebuah pekerjaan.