Menyoal Praktik Politik Uang

NU ini sangat keren, karena sejak awal telah berani mengambil sikap secara tegas terhadap praktik politik uang,” katanya. Sikap NU dapat dilihat dalam keputusan sidang komisi masail waqi’iyyah siyasiyah, pada Musyawarah Nasional Alim Ulama tanggal 17 Rabiul Akhir 1423 H atau 28 Juli 2002 lalu. Menurut Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jatim ini, hanya saja sikap NU tersebut masih sebatas fatwa tentang politik uang yang bersifat umum dan belum implementatif.

Haris berharap NU semestinya memberi masukan konstruktif terhadap UU Pemilu tahun 2017 yang masih ada kekurangan di beberapa sisi dengan pertimbangan maqashidus syariah. “Politik uang telah mencemari demokrasi kita. Para pemimpin hasil politik uang tak menghasilkan apa-apa, selain menjadi koruptor di negeri ini. Hanya komitmen kita bersama yang akan melawannya,” pungkasnya.(Vin)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist