Menyoal Praktik Politik Uang

Aulanews.id – Halaqah Fikih Peradaban sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut 1 Abad NU terus digelar di ratusan Pondok Pesantren. Kali ini mengusung tema ‘Fikih Peradaban dan Pembangunan Budaya Politik Warga’, halaqah digelar di Pondok Pesantren Riyadlus Sholihin Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2022).

Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UINKHAS) Jember KH Noor Harisudin mengatakan, pesta rakyat tahun 2024 dimungkinkan menjadi wabah berikutnya yang dapat mengancam Indonesia. Wabah yang dimaksud adalah wabah politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Politik uang adalah sebuah upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi. Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih atau voters,” kata Kiai Haris.

Ditambahkannya, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 mencapai kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen. Jika data tersebut ditinjau pada standar internasional, maka Indonesia telah menjadi negara dengan peringkat praktik politik uang terbesar nomor tiga sedunia. “Berdasarkan waktu kejadiannya, politik uang dapat terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara,” jelas Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia tersebut.

“Sedangkan jika ditinjau menurut palakunya, praktik politik uang dapat dilakukan oleh partai politik, kandidat atau pasangan calon, birokrat, pengusaha atau pebisnis hitam, hingga politisi korup,” lanjutnya. Dengan itu, Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember ini menjelaskan beberapa cara untuk melawan politik uang. Salah satunya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk semaksimal mungkin memberi edukasi politik kepada masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggandeng mahasiswa dan civil society yang lain dalam pencegahan tindak pidana politik uang.

“Selain melawan politik uang, juga perlu melakukan pencegahan praktik politik sedini mungkin. Yaitu dengan melakukan sosialisasi, pengawasan partisipatif, patroli pengawasan, penegakan hukum dan tindakan pencegahan lainnya,” ujar Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim ini. Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, lanjutnya, telah dengan tegas menyebut politik uang (money politik) sebagai tindakan suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah Swt. Baik yang memberi (raisy) ataupun yang menerima (murtasyi), maupun yang menjadi perantara (raaisy).

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist