Hal itu dia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Menanggapi masalah PPPK di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan, salah satu penyebab kekurangan guru di wilayahnya adalah adanya guru yang memasuki masa purna tugas setiap tahun. Karena itu, pemda Kota Pontianak telah mengambil beberapa langkah strategis.
“Tahun ini ada 456 PPPK yang kita rekrut, selain itu ada tenaga kerja yang kita rekrut dengan pemberian gaji dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) senilai Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sebesar Rp 2.750.000 per bulan,” ujar Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menambahkan, formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.
“Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium,” tutur Nunuk.