Isi SE tersebut salah satunya upaya pencegahan kegiatan perjudian online, meliputi instruksi kepada pimpinan dan pegawai Kemenpora untuk perlu melakukan menyampaikan imbauan atau menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi Pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan unit organisasi masing-masing untuk menjelaskan mengenai bahaya atau dampak buruk kegiatan perjudian online.
“Imbauan atau kegiatan edukatif tersebut dapat dilakukan baik dalam rapat pertemuan, bimbingan, maupun kegiatan lain,” ucap Menpora Dito.
Lebih lanjut Menpora Dito menyatakan, upaya pencegahan judi online merupakan salah satu fokus program-program yang dicanangkan Kemenpora. Baik di bidang kepemudaan maupun di bidang keolahragaan.
Menurut Menpora, dengan keterlibatan aktif generasi muda dalam kegiatan-kegiatan kepemudaan maupun keolahragaan, bisa menjauhkan dari potensi kegiatan-kegiatan negatif salah satunya judi online.
“Kemenpora memiliki banyak program kepemudaan dan keolahragaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat khususnya kalangan anak muda dalam mencari kegiatan-kegiatan positif. Melalui kegiatan-kegiatan positif ini, tentunya mereka tidak akan terpikir untuk mencoba judi online,” beber Menpora Dito.
Beberapa program tersebut di antaranya Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) yang digelar pada berbagai daerah di Indonesia hingga tingkat desa. Kejuaraan ini mempertandingkan olahraga yang melibatkan langsung masyarakat seperti fun run, bola voli, bulu tangkis, tenis meja, hingga senam bersama.
“Para peserta kejuaraan ini mulai dari kategori anak hingga dewasa. Sehingga semua masyarakat tergerak untuk berolahraga, menjadi bagian dari pembudayaan olahraga di masyarakat,” urai Menpora.