“Pengadilan telah menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) termasuk dalam hal ini pelanggaran hukum internasional. Mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel,” demikian pernyataan Mahkamah Internasional Pengadilan menyatakan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan menekankan pentingnya membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel tersebut.
“Kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu Pengadilan akan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) bagi Israel, serta konsekuensi hukum yang timbul dari ilegalitas kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina,” begitu bunyi pernyataan Mahkamah Internasional.