Menlu Retno Dukung Putusan ICJ

Menurut Retno, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.   “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sesuai dengan penetapan fatwa Mahkamah,” terang Retno.

Indonesia juga mengajak masyarakat internasional untuk memperkuat dukungan terhadap fatwa tersebut guna mengembalikan hak-hak rakyat Palestina dan mendorong pengakuan atas keberadaan Palestina.

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah, merupakan pelanggaran hukum internasional.

“Pengadilan telah menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) termasuk dalam hal ini pelanggaran hukum internasional. Mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel,” demikian pernyataan Mahkamah Internasional Pengadilan menyatakan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan menekankan pentingnya membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel tersebut.

“Kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu Pengadilan akan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) bagi Israel, serta konsekuensi hukum yang timbul dari ilegalitas kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina,” begitu bunyi pernyataan Mahkamah Internasional.

Berikut adalah daftar lima jenis sampah teratas yang kita buang ke toilet: Overjordet menjelaskan bahwa sampah yang dibuang ke laut membentuk karpet di dasar laut dan mengganggu endapan sedimen serta...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist