Aulanews.id – Penggunaan metode polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan udara Penerapan persyaratan wajib tes Covid-19 dinilai sebagai bentuk kehati-hatian, meski memang ada kritik kewajaran dibandingkan moda transportasi lain.
Arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Level 3, 2, dan 1 menetapkan PCR wajib maksimal 2×24 jam bagi calon penumpang pesawat di Jawa-Bali.
Sementara itu, calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 disyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
Syarat perjalanan yang diperketat di tengah prediksi banyak ahli soal gelombang ketiga Covid-19 ini menuai kritik lantaran tak berkeadilan.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai syarat baru dari pemerintah ini merupakan prosedur yang penting dalam mengendalikan Corona.
“Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting. Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan,
Zubairi juga mewanti-wanti masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan kendati kasus Covid-19 menurun cukup signifikan. “Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat,” kata dia.
Unggahan Zubairi itu direspons akun Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti @susipudjiastuti. Susi lantas mempertanyakan alasan uji PCR di pesawat perlu, sementara moda transportasi lainnya diberikan opsi lain.