Mengulik Fakta Soal Matinya Batang Otak

5. Dianggap Sudah Mati

Menurut hukum, orang yang mengalami mati otak dapat dikategorikan meninggal dunia.

Jika dari tim medis ingin mencabut peralatan yang ada, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

6. Organ Masih Dapat Didonorkan

Meskipun seluruh sarafnya telah terhenti, organ tubuh yang dimiliki oleh orang mati otak masih dapat diberikan kepada pasien lainnya. Terlebih jika organnya masih dalam kondisi baik serta sehat.

7. Mati Otak Berbeda dengan Koma

Masih banyak yang mengira jika mati otak adalah koma, namun nyatanya berbeda.

Pada kondisi koma, timbul sebagai akibat hilangnya kesadaran dalam jangka waktu tertentu, namun masih terdapat aktivitas otak di dalamnya. Sedangkan mati otak, total tidak ada aktivitas dan respons apa pun.

Penulis : Cindy

Editor   : Hendro

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk TNI yang sudah memilih olahraga dalam rangka peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024,” sambungnya. Menpora Dito juga sangat mendukung langkah TNI yang membuka...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist