5. Dianggap Sudah Mati
Menurut hukum, orang yang mengalami mati otak dapat dikategorikan meninggal dunia.
Jika dari tim medis ingin mencabut peralatan yang ada, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
6. Organ Masih Dapat Didonorkan
Meskipun seluruh sarafnya telah terhenti, organ tubuh yang dimiliki oleh orang mati otak masih dapat diberikan kepada pasien lainnya. Terlebih jika organnya masih dalam kondisi baik serta sehat.
7. Mati Otak Berbeda dengan Koma
Masih banyak yang mengira jika mati otak adalah koma, namun nyatanya berbeda.
Pada kondisi koma, timbul sebagai akibat hilangnya kesadaran dalam jangka waktu tertentu, namun masih terdapat aktivitas otak di dalamnya. Sedangkan mati otak, total tidak ada aktivitas dan respons apa pun.
Penulis : Cindy
Editor : Hendro