Mengejutkan! 3.600 Bahan Kimia dari Kemasan Makanan Ada dalam Tubuh Manusia

Belgian frites with mayonnaise in Brussels, Belgium. Tourist holds two portions of fries in hands in the street.
Belgian frites with mayonnaise in Brussels, Belgium. Tourist holds two portions of fries in hands in the street.

Aulanews.id – Dalam sebuah penelitian terbaru yang dirilis pada hari Selasa, ditemukan bahwa lebih dari 3.600 bahan kimia yang digunakan dalam kemasan makanan atau proses penyiapannya telah terdeteksi dalam tubuh manusia. Beberapa di antaranya sangat berbahaya bagi kesehatan, sementara dampak kesehatan dari banyak bahan kimia lainnya masih belum jelas.

Penelitian yang dipimpin oleh Birgit Geueke dari Food Packaging Forum Foundation, mengungkapkan bahwa sekitar 100 dari bahan kimia tersebut dianggap sangat mengkhawatirkan. Ini termasuk PFAS dan bisphenol A, dua bahan kimia berbahaya yang telah lama menjadi target pelarangan. dilansir dari phys (18/09/2024)

Geueke menjelaskan bahwa meskipun beberapa bahan kimia ini telah dikenal dan diteliti, banyak yang belum dipahami dampaknya terhadap kesehatan manusia. “Kami menemukan bahwa 3.601 bahan kimia dari kemasan makanan ada dalam tubuh manusia, dan ini lebih banyak dari yang kami harapkan,” ujar Geueke.

Penelitian ini juga menemukan bahwa bahan kimia bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk plastik, kertas, kaca, logam, dan proses pembuatan makanan. “Meskipun tidak semua bahan kimia ini pasti berasal dari kemasan, ada kemungkinan besar bahwa kemasan makanan adalah salah satu sumbernya,” tambah Geueke.

Geueke menyarankan agar masyarakat mengurangi kontak dengan kemasan makanan dan menghindari memanaskan makanan dalam kemasannya untuk mengurangi paparan bahan kimia. Di sisi positif, beberapa bahan kimia berbahaya sudah mulai dilarang, seperti PFAS di Uni Eropa dan bisphenol A yang juga akan dilarang.

Studi ini dipublikasikan dalam Jurnal Ilmu Paparan dan Epidemiologi Lingkungan dan menyoroti kebutuhan mendesak untuk penelitian lebih lanjut mengenai dampak kesehatan dari bahan kimia ini.

Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist