Meski masih mendominasi, porsi investasi di luar pulau Jawa mulai menunjukkan penurunan. Porsi investasi luar jawa pada kuartal III dan IV 2020 tercatat 52,8%, lalu turun menjadi 52,1% pada kuartal I 2021 dan 51% pada kuartal II 2021.
Melihat tren kenaikan investasi di luar Jawa, kesiapan SDM dan infrastruktur menjadi kunci yang atraktif bagi masuknya investasi. Peran Pemerintah Daerah, untuk mensinergikan peraturan yang ada di daerahnya agar tidak menjadi penghambat aliran investasi yang masuk ke wilayahnya.
Omnibus Law yang sedang digodok pada dasarnya untuk memangkas seluruh proses Investasi ini, untuk semakin mudah dan lancar. Walaupun begitu, perlu terus dijaga terjadinya pembangunan daerah, bukan hanya pembangunan terjadi di daerah, yang bermakna jangan sampai masyarakat daerah hanya jadi penonton dan terbebani dampak eksternalitas negatif, sehingga hal itu akan mengganggu keberlangsungan investasi itu sendiri. Harmonisasi atas seluruh kebijakan yang ada, menjadi penting dan semoga akan mendorong semakin besar nilai investasi yang masuk ke Indonesia, semoga.