Yuyun menegaskan, hingga saat ini masih tunggu SK dari Gubernur, baru kemudian bisa dilaksanakan pelantikan. Sebab berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018, Pj Sekda dilantik Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jatim paling lambat lima hari setelah keputusan pengangakatan Pj Sekda ditetapkan.
“Berarti kan harus ada keputusan pengangkatan dulu sebelum ada pelantikan lima hari setelah adanya keputusan itu,” tandasnya.
Di sisi lain, Plh Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, pengangkatan Pj Sekdaprov masih menunggu SK Gubernur setelah turunnya persetujuan Mendagri. Heru mengakui bahwa tugasnya sebagai Plh Sekdaprov sudah hampir memasuki masa satu tahun. Berdasarkan ketentuan, pihaknya masih bisa menjabat sampai masa satu tahun tersebut.
“Tapi secara politis itu tidak bagus. Apalagi tugas-tugas saya sudah selesai untuk membantu ibu gubernur menyelesaikan pengisian jabatan, penyederhanaan birokrasi dan penganggaran, baik P-APBD maupun APBD tahun 2022,” tutur Heru.
Selanjutnya, pengangkatan Pj Sekda ini dilakukan untuk pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) Sekdaprov Jawa Timur. Wahid Wahyudi, lanjut Heru, akan mengawal proses selter secara netral. Sebab, pihaknya tidak dapat mengajukan diri mendaftar sebagai Sekdaprov Jawa Timur.
“Proses selter ini kemungkinan memakan waktu sekitar tiga bulan. Jadi itu nanti yang menjadi tugas utama Pj Sekdaprov Jawa Timur,” ujar mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
sumber: tribunnews