Mendagri Setujui Wahid Wahyudi Jabat Pj Sekdaprov Jawa Timur, Pelantikan Masih Tunggu SK Gubernur

Aulanews.id – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi dipastikan akan menjabat sebagai Penjabat Sekdaprov Jawa Timur. Hal itu merujuk telah diterbitkannya surat Mendagri Nomor X.821.4/01/SJ yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi disetujui berdasarkan kelengkapan persyaratannya untuk diangkat sebagai Pj Sekdaprov Jawa Timur, tertanggal 4 Januari 2022.

Namun persetujuan itu masih harus menunggu SK Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk adanya pelaksanaan pelantikan yang hingga Senin (10/1/2022), SK tersebut belum turun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Wahid Wahyudi nantinya akan menggantikan posisi Plh Sekdaprov Jawa Timur yang saat ini dijabat oleh Heru Tjahjono. Heru diketahui telah menjabat sebagai Plh Sekdaprov Jawa Timur selama kurang lebih 10 bulan lamanya.

Dalam prosesnya, Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, menjabarkan, proses penunjukan Pj Sekdaprov ini dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pertama yaitu ada tiga nama pejabat eselon II di Pemprov Jawa Timur yang diajukan ke Kemendagri. Tiga nama itu kemudian dilakukan verifikasi.

“Dari tiga nama yang diusulkan, dua di antaranya tidak memenuhi syarat usia. Sebab, batas usia pensiunnya kurang dari satu tahun. Yang dipilih adalah yang batas usia pensiunnya masih di atas satu tahun,” terang Yuyun.

Sejauh ini Plh Sekdaprov telah melaksanakan tugas membantu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Setelah tugas-tugas itu rampung, Plh Sekdaprov mengusulkan ke Gubernur Khofifah untuk menunjuk Pj Sekdaprov.

“Kalau untuk masa jabatan Pj Sekdaprov ini berlaku selama tiga bulan sampai ditentukannya Sekdaprov definitif,” ujar Yuyun.

Yuyun menegaskan, hingga saat ini masih tunggu SK dari Gubernur, baru kemudian bisa dilaksanakan pelantikan. Sebab berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018, Pj Sekda dilantik Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jatim paling lambat lima hari setelah keputusan pengangakatan Pj Sekda ditetapkan.

“Berarti kan harus ada keputusan pengangkatan dulu sebelum ada pelantikan lima hari setelah adanya keputusan itu,” tandasnya.

Di sisi lain, Plh Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, pengangkatan Pj Sekdaprov masih menunggu SK Gubernur setelah turunnya persetujuan Mendagri. Heru mengakui bahwa tugasnya sebagai Plh Sekdaprov sudah hampir memasuki masa satu tahun. Berdasarkan ketentuan, pihaknya masih bisa menjabat sampai masa satu tahun tersebut.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist