Search

Menag Yaqut Larang ada Tenda Tambahan di Tempat Ibadah Natal

Aulanews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan aturan terkait dengan ibadah Natal 2022. Disebutkan bahwa, jumlah umat yang melakukan ibadah Natal 2022 dibatasi 100 persen kapasitas lokasi. Serta, larangan ada tenda-tenda tambahan.

“Untuk tempat ibadah, kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kata Yaqut usai menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).

Yaqut menyebut aturan tersebut diberlakukan mengacu pada peraturan PPKM level 1 di Indonesia saat pandemi COVID-19 tahun ini.

“Karena peraturan di PPKM level 1 begitu. Tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal,” ujarnya.

“Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Karena menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah level 1 semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Kesulitan Vaksinasi Warga di Daerah Terpencil

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisan bersama instansi terkait akan membantu mengamankan jalannya proses ibadah Natal.

“Tentunya terkait dengan keamanan, kami sudah sepakat bahwa selain TNI, Polri maka dari unsur-unsur masyarakat ormas, teman-teman dari Banser, GP Ansor, dan lain tadi akan ikut. Sehingga kemudian penyelenggaraan ini betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ujarnya dilansir dari detik.com.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyiagakan tim Densus 88 Antiteror untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan peribadatan Natal berjalan lancar.

Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2023. Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist