Pembahasan dengan Komisi VIII DPR diharapkan juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Hal ini mungkin segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada. Jika sudah ada ketetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka tahap pelunasan bisa segera dibuka dan penyiapan dokumen juga bisa segera dilakukan.
“Kementerian Agama sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, khususnya dalam proses verifikasi dokumen. Sehingga, prosesnya lebih cepat,” sebut Menag.
*Tambah Petugas*
Persiapan lainnya, lanjut Gus Men, berkenaan dengan petugas. Penambahan ini penting, karena proporsi antara petugas dan jamaah masih tidak seimbang. Saat ini, komparasinya satu petugas dibanding 50 jamaah, tentu sulit. Padahal, petugas juga tersebar di berbagai tempat, Daerah Kerja Bandara, Makkah, dan Madinah.
Dengan komparasi yang tidak seimbang, maka beban kerja petugas juga sangat berat. Akibatnya, banyak petugas yang mengerjakan hal-hal di luar tanggung jawabnya. Kondisi ini semakin berat seiring banyaknya jamaah lanjut usia yang membutuhkan bantuan.
“Misalnya, saya lihat beberapa teman-teman media di Mina harus menggendong jamaah. Saya kira ini masih kita negosiasikan agar ke depan petugas itu diberikan tidak berdasarkan proporsi, tapi berdasarkan pada kebutuhan,” sebut Gus Men.
“Misalnya kebutuhan di Armuzna itu akan berbeda dengan kebutuhan di luar Armuzna. Nanti ke depan kita akan ikhtiarkan, bicarakan dengan pemerintah Arab Saudi bagaimana petugas di Armuzna ya dia hanya bertugas di saat itu saja. Setelah Armuzna, dia bisa kembali ke Tanah Air,” sambungnya.
“Kami kemarin ketika ketemu dengan Menhaj Saudi Tawfiq F Al Rabuah, saya sampaikan bahwa kuota petugas yang diberikan kepada Indonesia ini masih jauh dari ideal. Sehingga perlu ditambah,” tegasnya lagi.
*Istitha’ah Kesehatan*
Terkait pendamping lansia, Menag mengatakan kebijakannya kemungkinan masih akan sama. Tahun depan, tidak ada kuota pendamping lansia. Sebab, hal itu akan mengganggu sistem antrean dan merugikan jamaah lainnya. Apalagi jumlah lansia tidak sedikit.
“Kalau pendamping kita masukkan, antreannya pasti yang seharusnya berangkat dia akan tergeser karena diambil kuotanya oleh pendamping ini. Tentu kita tidak ingin itu terjadi. Kita inginnya supaya jamaah ini bisa berangkat beribadah dengan cara-cara yang berkeadilan. Adil dalam terjemahan kami ya seperti itu,” ucap Menag.