Aulanews.id – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhan Muhtadi menyoroti keputusan MK dan manuver DPR RI terkait keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia merasa janggal ketika DPR berupaya untuk menganulir keputusan yang sudah sangat jelas tersebut.
Dia mengatakan bahwa “Putusan MK sangat jelas: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.” Tapi lucunya DPR akrobat sedemikian rupa untuk menganulir Putusan MK,” tegasnya.
Narasi ini disampaikan dalam akun X miliknya pada tanggal 21 agustus 2024.
Burhan menyambung narasinya, “Logikanya sederhana: masak partai yang tidak punya kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yang punya kursi harus mencapai minimal 20%-30% untuk bisa mencalonkan di pilkada. Saya ngga paham lagi deh,” ungkapnya.
Narasi tersebut menyambung pernyataan sebelumnya yang mengatakan “Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yang tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yang punya kursi tetap pakai threshold 20-25% untuk bisa mencalonkan di pilkada,” sentilnya.