“Mudah-mudahan kita bisa bertemu dengan Ketua MK, sehingga kita bisa mempertanyakan lagi tentang multi tafsir yang ada terhadap amar putusan 4 dan 7, bahwasanya Undang-Undang Cipta Kerja itu sudah cacat formil dan inkonstitusional,” ucap Wahyu.
dilansir dari detik.com