Aulanews.id – Massa buruh dari berbagai serikat pekerja buruh di Purwakarta bertolak untuk menuju Jakarta. Mereka akan bergabung dengan kelompok buruh lainnya yang hari ini sedang menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta.
Rencananya, massa buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Negara dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga tuntutan yang menjadi konsentrasi buruh sampai melakukan aksi unjuk rasa nasional ini.
“Ada tiga tuntutan kita, yang pertama kita minta cabut Omnibus Law Cipta Kerja yang inkonstitusional cacat formil”
Kemudian yang kedua, kita meminta untuk dicabutnya PP 36 sebagai turunan dari Undang-Undang cipta Kerja.
Dan yang Ketiga, kita meminta kepada para gubernur untuk mencabut SK UMP dan UMK sehingga yang dipakai adalah rekomendasi dari para bupati yang merupakan kesepakatan dari para unsur pemerintah unsur-unsur pengusaha,” ucap Koordinator aksi dari FSPMI Kabupaten Purwakarta Wahyu Hidayat saat ditemui sebelum berangkat ke Jakarta di Kawasan Industri BIC, pada hari abu (8/12/2021).
Wahyu juga menerangkan, dengan diberlakukannya pengupahan PP 36, sesuai putusan gubernur Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta tidak ada kenaikan UMK untuk tahun 2022. Dia mendesak supaya gubernur Jabar mencabut SK tersebut.
“Kami dari Purwakarta ke Jakarta ada sekitar 1.500 orang dari berbagai elemen. Kita bersama dalam aksi nasional. Hari ini sebagai ajang pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh dalam upaya memperjuangkan upah dan tolak Omnibus Law,” tuturnya.
Massa buruh Purwakarta ini pun menggunakan kendaraan menuju Jakarta. Menurut Wahyu sendiri, selain ke Istana Negara, buruh akan mempertanyakan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan UU Cipta Kerja.