Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari

Aulanews.id – Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari, dari yang sebelumnya 10 hingga 14 hari. Masa karantina dari luar negeri selama 7-10 hari ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah mulai membaik.

Perihal aturan masa karantina terbaru ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

“Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut.

Sementara itu, masa karantina yang dikurangi menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan, di mana karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 13 negara yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi.

Sedangkan aturan karantina 7 hari berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba dari negara yang tidak termasuk negara tersebut.

Masa karantina dari luar negeri dari 13 negara itu di antaranya dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, serta Denmark.

Sebelumnya diberitakan, aturan karantina terbaru dengan durasi 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan WNA dari 13 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Terkait aturan masa karantina 2022 dari luar negeri yang dipangkas itu, Epidemiolog di Griffith University, Dicky Budiman mengatakan bahwa masa karantina paling minimal adalah tujuh hari dengan alasan masa inkubasi virus yang singkat yakni tiga sampai lima hari, dan status vaksinasi penuh.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist