Terpisah, Amu juga menemui Ketua PWI Pusat, Hendry Bangun Ch di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Hendry merespon positif gerakan sosial Amu dalam memperjuangkan hak.
“Secara pribadi saya berpandangan sesuatu yang menyangkut hutang terkait hak wajib dikembalikan,” kata Hendry, mendukung Amu menyampaikan apirasi ke Dewan Pers.
Terpisah, wartawan perintis JP Slamet Oerip Pribadi mengungkapkan bahwa RUPS JP 2001, manajemen di bawah kendali Dahlan Iskan membubarkan yayasan. Saham karyawan dititipkan Dahlan untuk dikelola, Dahlan diharuskan membuat lembaga karyawan baru.
“Selama manajemen di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun Yayasan Karyawan tidak pernah dibentuk,” kata Sop, panggilan akrab Slamet Oerip Pribadi.
Sop jadi wartawan Jawa Pos sejak awal diakuisisi manajemen Majalah Tempo, menambahkan, tahun 2021 sejumlah mantan karyawan JP diundang Dahlan Iskan, yang kebetulan sudah tidak lagi jadi pucuk pimpinan JP untuk membahas soal 20 persen saham karyawan itu.
Akhirnya, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke, SH hingga memperoleh legal standing dan berhasil menempuh cara damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menetapkan akta van dading tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002.
Isi putusan, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk lembaga karyawan bernama “Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diperintahkan mengembalikan saham karyawan JP ke yayasan baru itu.
“Yayasan berhasil memperoleh Akta Notaris pada 12 Agustus 2022. Namun terjadi stagnasi. Hak saham dan hak deviden dari manajemen Jawa Pos tidak kunjung direalisasikan,” kata Sop yang berusia 73 tahun.