Kasus suap Harun Masiku diungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Caleg PDI Perjuangan itu diduga menyediakan uang Rp 850 juta untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pemberian rasuah itu bertujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU memberikanpersetujuan atas permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan, Riezky Aprilia. Harun hendak menggantikannya.
Harun Masiku lolos dalam OTT KPK. Terakhir, dia terpantauberada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun tim KPK sempat dicegat polisi yang berjaga di kompleks pendidikan perwira Polri itu. Harun Masiku pun lepas dari intaian. Sejak itu, Harun Masiku lenyap.
Tak lama berselang, virus Corona mewabah. Upaya pencarian Harun Masiku kala itu terkendalapandemi Covid-19. Beberapa negara menutup akses masuk ke wilayahnya atau lockdown.
Untuk mencari keberadaan Harun Masiku di luar negeri, KPK meminta bantuan Interpol. Dengan penerbitan red notice, diharapkan keberadaan buronan ini terdeteksi.
Salah satu negara yang merespons red notice adalah Singapura. Negara tetangga itu siap memulangkan tersangka KPK jika ketahuan berada di negaranya.
KPK meminta bantuanKejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memulangkan Harun Masiku jika diketahui bermukim di Singapura. (MEM)