Untuk mencari keberadaan Harun Masiku di luar negeri, KPK meminta bantuan Interpol. Dengan penerbitan red notice, diharapkan keberadaan buronan ini terdeteksi.
Salah satu negara yang merespons red notice adalah Singapura. Negara tetangga itu siap memulangkan tersangka KPK jika ketahuan berada di negaranya.
KPK meminta bantuanKejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memulangkan Harun Masiku jika diketahui bermukim di Singapura. (MEM)