Mantan Kades Adukan Pencemaran Nama Baik Ke Polisi

Probolinggo, Aulanews.id – Seorang mantan Kepala Desa Dringu, Probolinggo, Bukhori dengan di dampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Probolinggo, Kamis (11/11/2021). Kedatangan mantan kepala desa itu untuk melaporkan dua oknum LSM berinisial Km dan Sm terkait pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Pengaduan ini berawal dari adanya dugaan pencemaran nama baik yang dimuat di Youtube oleh televisi lokal pada 7 November 2021 lalu dengan judul “’Kantor Insektorat Digruduk Warga Dringu dan Randu Putih”

Kuasa hukum Bukhori, Hasanudin mengatakan konten yang diunggah tersebut di duga memuat informasi hoaks yang merugikan orang lain.

“Dari itu kami menyampaikan pengaduan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eketronik sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” terang Hasanuddin.

Menurutnya, dalam konten Youtube itu telah memberitakan bahwa pelapor semasa menjabat sebagai kepala desa, kinerjanya tidak baik dan tidak cakap untuk melaksanakan pemerintahan.

“Akibatnya, pengadu ini nama baiknya merasa tercemar, karena konten hoaks di Youtube itu telah menyeluruh. dan ini sangat merugikan pada pengadu,” kata Hasanudin, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Probolinggo.

Sementara Itu, pihak teradu yakni Sh, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya siap jika memang diadukan atau dilaporkan, karena mereka pelapor punya hak untuk itu.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist