Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu-Ditutup 3 Hari Gegara Picu Kerumunan

Aulanews.id – Mal festival Citylink dijatuhkan sanksi oleh pemerintah Kota Bandung imbas dari kerumunan massa saat atraksi barongsai peringati imlek.
Mall ini mendapat sanksi yaitu denda 500 ribu hingga penutupan selama 3 hari dijatuhi terhadap mal tersebut.
Sanksi tersebut tak lepas dari video viral di media sosial yang menunjukkan lautan manusia di mal yang terletak di Jalan Peta, Kota Bandung. Diketahui, atraksi barongsai itu digelar sebagai ajang perayaan Imlek beberapa hari lalu.

“Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota. Adapun dalam Perwal disebutkan denda maksimal pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 500 ribu.

Rasdian juga memaparkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik dari Satpol PP Bandung. Menurut dia, kegiatan barongsai tersebut tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.

“Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan. Pelanggaran di situ,” tuturnya.

Denda Rp 500 ribu dirasa tak cukup oleh Pemkot Bandung. Tim Satgas COVID-19 Kota Bandung kembali menjatuhkan sanksi tambahan berupa penutupan mal selama tiga hari.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran yang terjadi di mal tersebut terbilang berat bahkan tak memperoleh izin. Sehingga, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengambil keputusan untuk memperberat sanksi terhadap mal tersebut.

“Berdasarkan arahan beliau juga dari hasil pemeriksaan jadi Disdagin untuk menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar,” ucap Asep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Asep menuturkan pemberian sanksi tambahan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Bandung dengan Satgas COVID-19. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut terbilang kategori pelanggaran berat.

“Pertama hasil pemeriksaan kan kita baca dulu aturanya ternyata itu pelanggaran sangat berat terus tidak ada izin baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung atau pun dari izin keramaian dan pemberitahuan kepada Disdagin tidak ada,” tutur dia.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist