MAKI Lapor Kejati Banten Dugaan Pungli di Soetta Senilai Rp1,7 Miliar

Aulanews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten yang angkanya mencapai Rp1,7 miliar.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (8/1). Kasus dugaan pemerasan itu kata dia melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

Dia menyebut, kasus dugaan pemerasan itu terjadi selama kurun waktu setahun mulai April 2020 hingga April 2021. PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha perusahaan jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta.

Menurut Boyamin, pelaku pemerasan merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial AB dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial VI.

Keduanya diduga merasa PT SQKSS meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram dari setiap barang yang dikirim dari luar negeri. Namun, perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram, sehingga usahanya terus diganggu selama satu tahun

Boyamin mengatakan laporannya telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Ia berjanji akan mengawal laporan tersebut lewat gugatan praperadilan jika mangkrak dan tidak segera ditangani.

sumber: cnnindonesia

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist