Maju Mundur Pengesahan RUU Kekerasan Seksual di Tangan DPR

Aulanews.id – Maju Mundur Pengesahan RUU Kekerasan Seksual di Tangan DPR Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempuh perjalanan panjang. Berubah nama dan hilang puluhan pasal, bahkan dituding legalkan zina. Aksi protes sebagai bentuk penolakan atas dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari program Legislasi Nasional (Plolegnas) Prioritas 2020 di DPR.

Perjuangan kelompok masyarakat sipil, terutama aktivis pemerhati hak-hak perempuan, dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menempuh jalan terjal selama bertahun-tahun.
RUU ini merespons kasus kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi. Komnas Perempuan bersama dua lembaga sipil lainnya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Forum Pengada Layanan, membujuk DPR agar membuat payung hukum mengenai kekerasan seksual sejak 2012.

Pada bulan itu juga Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

“Kami menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas,” kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

Digantung dan Dituding Legalkan Zina
Masuk daftar program prioritas tidak lantas membuat RUU itu segera disahkan. Selama empat tahun kemudian, nasib RUU itu masih saja menggantung.

Pembahasan RUU PKS sempat ditunda hingga mengundang protes dari Komnas Perempuan. Mereka menyesalkan penundaan pembahasan RUU itu.

Padahal, menurut Komnas Perempuan, RUU ini menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist