Aulanews.id – Didukung oleh lebih dari 140 negara dan diadopsi tanpa pemungutan suara, resolusi tersebut mengakui bahwa mengatasi perdagangan ilegal barang-barang tersebut sangat penting untuk melestarikan identitas dan tradisi masyarakat di seluruh dunia dan memungkinkan mereka untuk secara bebas mempraktikkan dan menjaga warisan yang tak ternilai harganya.
Hal ini juga mengakui dampak buruk dari perdagangan gelap warisan budaya secara umum, khususnya di wilayah yang terkena dampak konflik, dimana penjarahan dan penyelundupan artefak seringkali mendanai kejahatan terorganisir dan terorisme.
Memperkuat penegakan hukumResolusi tersebut mendesak Negara-negara Anggota untuk menerapkan langkah-langkah nasional dan internasional yang efektif untuk mencegah dan memerangi perdagangan gelap kekayaan budaya, serta menawarkan pelatihan khusus untuk polisi, bea cukai dan layanan perbatasan.
Khususnya, hal ini mengundang mereka untuk menjadikan perdagangan kekayaan budaya – termasuk pencurian dan penjarahan situs arkeologi dan budaya lainnya – sebagai kejahatan serius.
Lebih lanjut resolusi tersebut mendesak semua negara untuk membentuk, jika belum ada, unit polisi khusus yang khusus didedikasikan untuk perlindungan warisan budaya untuk menyelidiki kasus perdagangan kekayaan budaya.
Peran museum, rumah aksiMengingat pentingnya keterlibatan dengan museum, rumah lelang, pedagang dan kolektor seni, serta organisasi ilmiah, mereka menyerukan “sikap proaktif” untuk memverifikasi dari mana kekayaan budaya berasal dalam hal penjualan atau akuisisi.
Hal ini dapat mencakup penerapan proses pemeriksaan yang ketat dan praktik dokumentasi yang komprehensif, serta memprioritaskan transparansi dan kolaborasi dengan organisasi internasional dan lembaga penegak hukum untuk mencegah perdagangan manusia.
Resolusi tersebut juga menyoroti pentingnya upaya berkelanjutan dari sistem PBB, khususnya UNESCO, untuk melibatkan para profesional pasar seni mengenai pertimbangan etnis dan hukum, serta meningkatkan kesadaran untuk melakukan penyelidikan asal usul, uji tuntas, dan pengembalian atau restitusi. prosedur.
Pandangan luas Majelis Umum pada rapat pleno ke-48 pada sesi ke-79.
Pertarungan dunia nyata terus berlanjutDalam sistem PBB, badan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, UNESCO, telah memimpin upaya dalam perjuangan global melawan perdagangan gelap dan perdagangan warisan budaya.
Langkah-langkah tersebut mencakup langkah-langkah praktis untuk meningkatkan kerangka hukum, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran di antara semua pemangku kepentingan, serta pengembangan serangkaian sumber daya untuk memperkuat implementasi Konvensi 1970 tentang Cara Melarang dan Mencegah Impor, Ekspor, dan Impor Gelap. dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya.