Aulanews.id- Majelis Umum PBB pada Rabu dengan suara bulat mendukung resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan “melanggar hukum” Israel dalam waktu 12 bulan.
Resolusi tersebut, yang dipelopori oleh Palestina, diadopsi melalui konsensus mayoritas dengan 124 negara anggota yang memberikan suara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain.
Disponsori bersama oleh Türkiye bersama lebih dari 50 negara anggota, resolusi tersebut menuntut pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Dengan memperhatikan bahwa pemukiman Israel juga melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.
Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah “tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa” hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, seraya mencatat kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang dimulai sejak 1967.
Resolusi tersebut selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diadopsi.