Aulanews Daerah Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren Halaman 2

Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren

“Hadirnya Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Keberhasilan dari mutu pesantren bukan berarti ada akreditasi atau dengan ukuran-ukuran kuantitatif dan rigid (kaku) seperti namun dengan ukuran-ukuran atau kriteria minimal yang juga diketahui dan dipahami oleh pesantren.” terang Pengasuh Ponpes Al-Anwar, Sarang.

Kehadiran UU Pesantren juga secara khusus mengatur dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM). Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Kehadiran Majelis Masyayikh yang dibentuk sebagaimana amanat UU Pesantren dimaksudkan agar Pesantren mendapatkan update tentang peran Majelis Masyayikh setelah terbentuk.

Baca Juga:  Jam'iyah ISHARI Kota Surabaya Distribusikan 300 Sarung Seragam Untuk Anggota

“Tugasnya apa, perannya apa, lalu apa yang harus dilakukan pesantren untuk penjaminan mutu pendidikan pesantren itu. Serta tak kalah penting adalah tentunya sosialisasi dan diskusi ini bagian dari menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh,” terang Gus Rozin, Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati ini.

Tentunya sebagaimana harapan masyarakat pesantren, Gus Ghofur juga menyampaikan dengan adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pesantren dengan tetap melalui lembaga penjamin mutu yaitu dewan masyayikh dan Majelis Masyayikh.

“Sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak, tidak seperti beberapa tahun yang lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah ditempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain, penguatan lulusan pesantren juga akan menjadi salah satu fokus dari MM” imbuhnya.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Libur Sekolah Di Jawa Tengah Dan Jawa Timur

Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang diwakili oleh Dewan Masyayikh mendapat informasi tentang isi UU Pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran/agenda strategis yang harus dilaksanakan oleh Pesantren. Menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. Hal lain yang menjadi tak kalah penting, stakeholder pesantren mengetahui keberadaan Majelis Masyayikh sebagai Lembaga baru dalam hal penjaminan mutu pesantren beserta tugas dan fungsinya sesuai UU Pesantren. (rls/MM/Arif)

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top