Aulanews Daerah Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren

Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren

Aulanews.id – Majelis Masyayikh (MM) kembali melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta kelembagaan Majelis Masyayikh di Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang, Senin (28/11/2022).

Sosialisasi ini menjadi titik kedua di Jawa Tengah, setelah sebelumnya, pada akhir Oktober lalu pelaksanaan kegiatan serupa dilakukan di APIK Kaliwungu, Kendal pada akhir Oktober lalu.

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin dan Anggota Majelis Masyayikh Dr KH Abdul Ghofur Maimoen sebagai narasumber serta KH Ahmad Izzudin Abdurrohman, Lc. M.Si narasumber dari API Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang serta dimoderatori oleh Dr. KH Abu Choir, MA.

Baca Juga:  Hari Toleransi Internasional 16 November Simak Sejarah, Tema hingga Perspektif Islam

Majelis Masyayikh dalam kegiatan ini menargetkan kalangan pesantren seperti unsur Dewan Masyayikh atau Pengasuh Pesantren, baik jenjang Pendidikan Diniyah Formal (Ula, Wustha dan Ulya), Muadalah (Ula, Wustha dan Ulya), Mahad Aly di wilayah Magelang dan kabupaten/kota sekitarnya serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten. Peserta hadir sebanyak 115 orang.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin M. Ed, hingga akhir tahun 2022 ini, sosialisasi terus dilakukan secara masif. Tujuannya agar, semakin banyak masyarakat pesantren terutama pondok pesantren serta pengasuh pesantren mengetahui, mengerti secara memahami subtansi dari UU Pesantren.

“Sampai sejauh mana pelaksanaannya, apa manfaatnya bagi pesantren. Hal-hal yang terkait dengan substansi dalam Undang-Undang juga dapat dipahami secara utuh,” kata KH Abdul Ghofarrozin yang akrab disapa Gus Rozin.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Welirang-Arjuno Ditutup

Gus Rozin menambahkan, prinsip dan norma dalam UU Pesantren ini diantaranya merupakan bagian dari rekognisi, afirmasi dan fasilitasi negara pada Pesantren. UU Pesantren ini juga lahir dalam rangka peningkatan kualitas pesantren baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.

“Namun yang tak kalah penting dan perlu ditegaskan, kehadiran UU Pesantren ini adalah untuk menjaga keberagaman dan bukan menyeragamkan, menjaga kemandirian dan kekhasan pesantren serta menjaga independensi dan bukan intervensi,” terang Gus Rozin dihadapan para pengasuh pesantren.

Tugas Majelis Masyayikh

Sementara itu, Anggota Majelis Masyayikh Dr KH Abdul Ghofur Maimoen melanjutkan, ada 6 tugas utama Majelis Masyayikh sesuai mandat UU Pesantren yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada dewan masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu serta memeriksa keabsahan setiap syahadah / ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren.

Baca Juga:  Dieng Culture Festival Ditiadakan

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top