“Kalau sekedar pengaturan melalui Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak cukup bagi pesantren, sehingga perlu Undang-Undang tersendiri,” terangnya.
Melalui UU ini, lanjut ,Ghofarozzin, tradisi keilmuan di pesantren tetap dijaga, otoritas kepemimpinan oleh ulama, kyai juga tetap diterapkan. Selain itu, fungsi pesantren dikembalikan sebagainya awalnya selain sebagai lembaga pendidikan, juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Karena fungsinya ini menang sudah ada sejak dulu,” tandasnya
Nara sumber lainnya, anggota Majelis Masyayikh Pusat Dr Hj Amrah Kasim berharap setiap pesantren memiliki Majelis Masyayikh.
“Lembaga ini bersifat independen yang kalau bagi kalangan lembaga pendidikan tinggi formal perannya mungkin mirip seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),” pungkasnya.Dy