Majelis Masyayikh Pusat Dorong Pemda Terbitkan Perda Penerapan UU Pesantren

Aulanews.id – Ketua Majelis Masyayikh Pusat KH Abdul Ghofarozzin mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah untuk penerapan dua fungsi pemerintah dalam mendukung penerapan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh.

“Dua fungsi pemerintah dimaksud yakni pengakuan terhadap lulusan pesantren untuk bisa berhikmat/bekerja di instansi pemerintahan dan menghadirkan anggaran APBN maupun APBD untuk mendukung pendidikan dan kegiatan di pesantren,” ujar Ghofarozzin di Amuntai, Rabu.

Ghofarozzin mengatakan, pengakuan (recognation) pemerintah terhadap ijazah atau lulusan pesantren diantaranya akan membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di pesantren agar bisa sejajar dengan lembaga pendidikan tinggi formal.

Selain itu, katanya lulusan pesantren bisa lebih berkhikmat dalam pemerintahan, tidak lagi terkendala masalah administrasi terkait ijazah mereka. Sehingga terbitnya perda dapat membuat lulusan pesantren sejajar dengan lulusan lembaga pendidikan formal untuk memasuki dunia kerja dan berkhikmat di lingkungan pemerintahan.

Sedangkan fungsi pemerintah daerah untuk menghadirkan anggaran bagi kegiatan pesantren, lanjut Ghofarozzin, dapat membantu pesantren dalam mengembangkan program dan kegiatan pendidikan tidak sekedar bantuan hibah yang mereka dapat selama ini.

Baca Juga:  Manjakan Nasabah Jelang Imlek, Bank Mandiri Tebar Promo dan Diskon Melalui Program 'Hoki Berlimpah'

Namun ia meminta agar penyusunan Perda nanti harus melibatkan pesantren, alim ulama, tidak sekedar pihak eksekutif dan legislatif, sehingga perda memiliki ‘warna’ sesuai kebutuhan pesantren.

Menjadi Nara sumber Sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh di Potren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Rabu, Ghofarozzin mengingatkan bahwa peran pemerintah tersebut merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2019 yang harus direalisasikan.

Keterangan Presiden Joko Widodo terkait Pembebasan Pilot Susi Air oleh TNI dan Polri, 21 September 2024 Wartawan Pak soal pilot Susi Air yang akhirnya setelah 19 bulan ini bebas, Pak....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist