Aulanews Nasional Majelis Masyayikh Pusat Dorong Pemda Terbitkan Perda Penerapan UU Pesantren

Majelis Masyayikh Pusat Dorong Pemda Terbitkan Perda Penerapan UU Pesantren

Aulanews.id – Ketua Majelis Masyayikh Pusat KH Abdul Ghofarozzin mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah untuk penerapan dua fungsi pemerintah dalam mendukung penerapan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh.

“Dua fungsi pemerintah dimaksud yakni pengakuan terhadap lulusan pesantren untuk bisa berhikmat/bekerja di instansi pemerintahan dan menghadirkan anggaran APBN maupun APBD untuk mendukung pendidikan dan kegiatan di pesantren,” ujar Ghofarozzin di Amuntai, Rabu.

Ghofarozzin mengatakan, pengakuan (recognation) pemerintah terhadap ijazah atau lulusan pesantren diantaranya akan membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di pesantren agar bisa sejajar dengan lembaga pendidikan tinggi formal.

Selain itu, katanya lulusan pesantren bisa lebih berkhikmat dalam pemerintahan, tidak lagi terkendala masalah administrasi terkait ijazah mereka. Sehingga terbitnya perda dapat membuat lulusan pesantren sejajar dengan lulusan lembaga pendidikan formal untuk memasuki dunia kerja dan berkhikmat di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2023 Kembali Digelar, Wujud Nyata Bank Mandiri Gali Potensi Wirausaha Muda Tanah Air

Sedangkan fungsi pemerintah daerah untuk menghadirkan anggaran bagi kegiatan pesantren, lanjut Ghofarozzin, dapat membantu pesantren dalam mengembangkan program dan kegiatan pendidikan tidak sekedar bantuan hibah yang mereka dapat selama ini.

Namun ia meminta agar penyusunan Perda nanti harus melibatkan pesantren, alim ulama, tidak sekedar pihak eksekutif dan legislatif, sehingga perda memiliki ‘warna’ sesuai kebutuhan pesantren.

Menjadi Nara sumber Sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh di Potren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Rabu, Ghofarozzin mengingatkan bahwa peran pemerintah tersebut merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2019 yang harus direalisasikan.

Seiring sosialisasi UU pesantren ini, Ghofarozzin menepis sementara anggapan bahwa melalui UU pesantren ini pemerintah bermaksud mengintervensi kebijakan dan sistem pendidikan di pesantren.

Baca Juga:  Bencana Longsor Menerjang Tiga Wilayah di Ciamis

“Gagasan untuk menerbitkan Undang-Undang ini sudah lama dilakukan pengelola pesantren sejak 2013, sehingga bukan merupakan hadiah pemerintah,” jelasnya.

Pesantren, katanya, dinilai sebagai lembaga pendidikan khas yang sudah muncul jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. Jumlah pesantren juga terus bertambah hingga mencapai 35.000 buah dengan sembilan juta santri pada 2022 sehingga wajar jika pemerintah menerbitkan UU yang khusus bagi pendidikan di pesantren.

Berita Terkait

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongkok

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top