Aulanews.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menemui 9 hakim MK, hari ini, Senin (30/10/2023).
“Jam 16.00, tertutup,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan pada Senin pagi.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pertemuan ini dihelat untuk menyampaikan mekanisme persidangan etik agar para hakim konstitusi siap.
Setelahnya, MKMK akan mengagendakan jadwal sidang untuk para hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres.
“Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” kata Jimly, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, Kamis, MKMK sudah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan klarifikasi para pelapor.
MKMK telah memutuskan, sidang untuk mendengarkan keterangan sisi pelapor, baik pembuktian maupun keterangan ahli, akan diselenggarakan terbuka.
Sementara itu, sidang pemeriksaan para hakim konstitusi yang menjadi terlapor akan digelar secara tertutup sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
“MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, karena itu justru akan merusak citra institusi,” jelas Jimly dalam sidang perdana tadi.
“Cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya (sidang),” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.