Cak Imin, kata Mahfud, hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu. Menurut dia, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” pungkas Mahfud.
Diketahui, Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Selasa (5/9/2023). Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Saat peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans.
Kepada tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Namun, penyidik KPK tidak bisa memenuhi keinginan Cak Imin tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
“Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain, yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Ali menegaskan pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak terkait dengan Pemilu 2024. Hal ini mengingat surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan KPK kepada Cak Imin sejak 31 Agustus 2023, sementara, deklarasi Cak Imin sebagai cawapres Anies Baswedan digelar Sabtu (2/9/2023).
“Ini sekaligus kami menegaskan sebagaimana kami sampaikan jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut. Memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan,” ucap Ali Fikri.