Aulanews.id – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012.
Menurut Mahfud, pemanggilan Cak Imin dalam dugaan kasus korupsi tersebut bukanlah politisasi hukum.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” ujar Mahfud dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd yang dikutip Selasa (5/9/2023).
Mahfud meyakini, pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama ditangani KPK. Apalagi, kata dia, Cak Imin dipanggil sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ungkap dia.
Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil KPK karena Ketua MK Akil Mochtar saat itu ditangkap KPK. Dia mengaku hanya ditanya soal-soal teknis oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, ‘betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?’ Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” jelas Mahfud.
Cak Imin, kata Mahfud, hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu. Menurut dia, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” pungkas Mahfud.
Diketahui, Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Selasa (5/9/2023). Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Saat peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans.
Kepada tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).