Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
dilansir dari detik.com