Mahasiswi di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan Anak Pemilik Kos

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

dilansir dari detik.com

“Ada yang bilang kami cuma fokus di timnas senior, padahal pembinaan usia muda sudah kami lakukan juga,” lanjut Arya. Sebagai gambaran konkret, Arya mengatakan Indonesia baru saja mencatat sejarah dengan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist