Aulanews.id – Seorang pria di Bangkalan ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa seorang mahasiswi. Korban yang masih berusia 17 tahun ini diketahui telah diperkosa hingga dua kali di tempat kosnya.
Pelaku adalah M Junaidi Efendi alias Edi (28) warga Kamal, Bangkalan yang juga berstatus sebagai mahasiswa. Pelaku sendiri adalah anak pemilik kos yang ditempati korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan pelaku telah ditangkap pada Minggu (20/11). Penangkapan telah dilakukan setelah orang tua korban diberitahu teman korban bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan anak pemilik kos di Bangkalan.
“Korban ada rasa takut menceritakan ke orang tuanya. Kemudian menceritakan ke temannya. Dan dari temannya ini kemudian dihubungi orang tuanya,” terang Alith, Sabtu (27/11/2021).
“Kami kemudian menangkapnya pada Minggu (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB saat pelaku sedang nongkrong di sebuah kafe,” tambahnya lagi.
Alit menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada hari Minggu (14/11). Saat itu, korban terpaksa harus pulang malam karena ada keperluan mengerjakan tugas kuliah dan Korban kemudian dipanggil ke kamar pelaku dan diperkosa sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban tidak curiga karena dikira akan dimarahi karena pulang malam. Tapi korban malah disuruh masuk ke kamar pelaku dan disetubuhi oleh pelaku,” tutur Alith.
Usai diperkosa di kamar pelaku, lanjut Alith, korban kemudian disuruh keluar dan mendapat ancaman jika memberitahukan ke orang lain. Pelaku kemudian kembali memperkosa korban pada pukul 08.00 WIB. Kali ini pelaku masuk ke kamar kos korban.
“Sekitar pukul 08.00 WIB saat korban sedang tidur di kamar kostnya, korban kaget tiba-tiba tersangka sudah di sampingnya dan langsung memaksa untuk disetubuhi,” lanjut Alith.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
dilansir dari detik.com