Maskur menambahkan, problem sampah semakin sengkarut di Kabupaten Bangkalan. Sebulan terakhir, tumpukan sampah berada di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan juga di Kelurahan Pangeranan. Karena menyebabkan bau tak sedap, warga kompak menutup kedua tempat itu karena bukan tempat pembuangan sampah.
“Mau sampai kapan Pemkab Bangkalan ini bisa memindahkan tumpukan sampah yang tidak terurus ini. Persoalan sampah yang tidak terurus ini telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tandasnya.
Data yang dikantongi Maskur, produksi sampah di Kabupaten Bangkalan setiap harinya mencapai 60 ton. Jumlah sampah sebanyak itu, idealnya didukung dengan keberadaan TPA yang luasnya mencapai 3,5 hektare. Sedangkan TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah yang sudah ditutup warga, kurang dari luas ideal itu.
“Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan nomor 5 tahun 2012, pengelolaan sampah yang didukung dengan luas lahan lebih dari 3,5 hektare. Yang ada tidak mencapai luas tersebut dan kondisinya sekarang sudah ditutup karena bermasalah dengan warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto saat dikonfirmasi mengatakan, TPA yang ada di Desa Buluh, Kecamatan Socah sudah sesuai dengan lokasi yang diatur di dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Bangkalan. Namun kendalanya, TPA tersebut ditolak warga dengan berbagai alasan.
“Kami masih terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar TPA Buluh dibuka lagi. Secara aturan, tidak ada yang dilanggar oleh Pemkab Bangkalan,” ujar Anang Yulianto melalui sambungan telpon seluler.
Menurut Anang, penolakan TPA Buluh oleh warga karena warga belum sepenuhnya mengerti tentang pengelolaan sampah. DLH sudah menyiapkan peralatan modern bagaimana sampai diolah dan didaur ulang. Dengan peralatan yang modern, persoalan bau akan teratasi. Bahkan warga sekitar bisa mengambil manfaat untuk meningkatkan pendapatan mereka.