“Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan nomor 5 tahun 2012, pengelolaan sampah yang didukung dengan luas lahan lebih dari 3,5 hektare. Yang ada tidak mencapai luas tersebut dan kondisinya sekarang sudah ditutup karena bermasalah dengan warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto saat dikonfirmasi mengatakan, TPA yang ada di Desa Buluh, Kecamatan Socah sudah sesuai dengan lokasi yang diatur di dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Bangkalan. Namun kendalanya, TPA tersebut ditolak warga dengan berbagai alasan.
“Kami masih terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar TPA Buluh dibuka lagi. Secara aturan, tidak ada yang dilanggar oleh Pemkab Bangkalan,” ujar Anang Yulianto melalui sambungan telpon seluler.
Menurut Anang, penolakan TPA Buluh oleh warga karena warga belum sepenuhnya mengerti tentang pengelolaan sampah. DLH sudah menyiapkan peralatan modern bagaimana sampai diolah dan didaur ulang. Dengan peralatan yang modern, persoalan bau akan teratasi. Bahkan warga sekitar bisa mengambil manfaat untuk meningkatkan pendapatan mereka.
“Tugas kami yakni meyakinkan warga bahwa sampah itu bisa diolah dengan baik dan mendatangkan rejeki. Kami butuh waktu untuk meyakinkan warga,” ungkapnya.