MA Kabulkan Uji Materi tentang Penghitungan Kuota Caleg Perempuan

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat. (Foto: IDN Times)
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat. (Foto: IDN Times)

Selain itu, aturan keterwakilan caleg perempuan itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).

Oleh karena itu, para pemohon meminta agar pasal itu diganti dan dimaknai, ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan keatas’ sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi Pasal 8 Ayat 2: ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.’ (Mg06)

Penyerang Persebaya Flavio Silva terus melanjutkan keganasannya. Dalam laga melawan Persija sore tadi (22/11), pemain asal Portugal itu mencetak gol perdana Persebaya pada menit ke-67. Gol yang membuat Persebaya comeback...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist