Selain itu, aturan keterwakilan caleg perempuan itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).
Oleh karena itu, para pemohon meminta agar pasal itu diganti dan dimaknai, ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan keatas’ sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi Pasal 8 Ayat 2: ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.’ (Mg06)